Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perumusan SNI

  • Jumat, 12 Maret 2021
  • 26005 kali

Perumusan SNI

 

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Perumusan SNI merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Perumusan standar pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam  proses pencapaian kesepakatan atau konsensus. Perumusan standar didasarkan pada Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sehingga Perumusan SNI dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian yang efektif dan efisien.

 

Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu, dalam UU tersebut, dalam perencanaannya perlu memperhatikan rencana pembangunan dan kebijakan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional, PNPS merupakan skala prioritas program perumusan SNI sehingga PNPS didasarkan pada usulan Pemangku Kepentingan.

 

Pengembangan suatu standar melalui 2 (dua) pendekatan berbeda:

  • Berbasis konsensus, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar di kalangan para pemangku kepentingan(stakeholders)
  • Berbasis scientific evidence, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar yang berlandaskan pada pembuktian secara ilmiah

 

Mengacu pada Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2018, tentang pedoman pengembangan SNI, yang mencakup kelembagaan dan proses yang berkaitan dengan perumusan, penetapan, publikasi dan pemeliharaan SNI, memberikan prinsip perumusan SNI agar memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder, sesuai dengan Code of good practice WTO, pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah prinsip dasar yang diterapkan dalam proses perumusan

 

a. Transparan dan terbuka

Terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui program pengembangan SNI serta memberikan kesempatan yang sama bagi yang berminat untuk berpartisipasi.

 

 b. Konsensus dan tidak memihak

Memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mengutarakan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihakpihak tersebut secara konsensus (mufakat atau suara mayoritas) dan tidak memihak kepada pihak tertentu.Efektif dan relevan

Harus mengupayakan agar hasilnya dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan konteks keperluannya.

 

d. Koheren

Sejauh mungkin mengacu kepada satu standar internasional yang relevan dan menghindarkan duplikasi dengan kegiatan perumusan standar internasional agar hasilnya harmonis dengan perkembangan internasional.

 

e. Dimensi pengembangan

Mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan termasuk usaha kecil dan menengah serta kebutuhan daerah.

Agar semua norma pengembangan standar dapat diterapkan secara baik, maka BSN melakukan:

  • Penguatan fungsi Komite Kebijakan Pengembangan Standar (KKPS)

Komite Kebijakan Pengembangan Standar (KKPS) merupkan Komite yang merumuskan rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.

  • Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN)

MASTAN merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.

  • Restrukturisasi Komite Teknis SNI agar masing-masing memiliki lingkup yang jelas, terstruktur serta sumberdaya yang kompeten dan memadai .

 

Perubahan Pedoman Pengembangan Standar yang berkaitan dengan prosedur pembentukan Komite Teknis SNI, proses pengembangan SNI dan ketentuan penyusunan SNI.

 

Untuk menerapkan norma tersebut, pengembangan SNI dilaksanakan melalui tahapan perumusan sebagai berikut:

 

Tahap 1 Perencanaan Program Nasional Perumusan(PNPS) SNI

Tahap 2 Penyusunan konsep Rancangan SNI (RSNI1)

Tahap 3 Pelaksanaan perumusan melalui Rapat Teknis dan Rapat Konsensus (RSNI2) Tahap 3 Jajak Pendapat RSNI3

Tahap 4 Pembahasan Hasil Jajak Pendapat (opsional)

Tahap 5 Penetapan dan Publikasi SNI

 

Proses perumusan SNI sebagaimana tabel berikut dilaksanakan setelah usulan PNPS disetujui.

 

 




­